CICERO LogoCICERO
Panduan Operasional

Panduan & SOP Sistem Cicero

Seluruh prosedur operasional, informasi bot, dan FAQ disusun ulang dengan nuansa pastel yang bersih agar sejalan dengan pengalaman dashboard utama.

Panduan Update Data via Web OTP

Manfaatkan portal Web OTP Cicero untuk memperbarui profil personil secara mandiri dengan validasi berlapis sebelum data disinkronkan ke dashboard.

  1. Buka https://papiqo.com/claim dan pilih tombol Masuk dengan OTP.
  2. Masukkan NRP/NIP serta alamat email aktif, lalu ketuk Kirim Kode.
  3. Input kode OTP enam digit yang diterima melalui email resmi Cicero, kemudian tekan Verifikasi.
  4. Tinjau ringkasan data saat ini pada panel Profil Personil dan pilih bidang yang ingin diperbarui (Nama, Pangkat, Satfung, Jabatan, Instagram, TikTok, atau nomor kontak).
  5. Perbarui informasi dengan format terbaru—cantumkan tautan penuh untuk akun media sosial dan pastikan penulisan pangkat sesuai standar.
  6. Setelah selesai, klik Simpan Perubahan; sistem akan menampilkan notifikasi hijau ketika pembaruan berhasil.
Tips Keamanan Web OTP

Lindungi proses autentikasi Web OTP Cicero dengan menerapkan kebiasaan aman berikut agar kredensial dashboard tetap terjaga dari penyalahgunaan pihak lain.

  • 🔒Jangan pernah membagikan kode OTP kepada siap pun, termasuk pihak yang mengaku admin. Sistem resmi tidak akan meminta kode OTP secara manual.
  • 📱Pastikan alamat email terdaftar aktif dan hanya digunakan pada perangkat pribadi untuk meminimalkan risiko duplikasi akses.
  • 🛡️Segera laporkan ke tim support jika menerima OTP mencurigakan tanpa melakukan permintaan login. Hubungi cicero@papiqo.com atau WA 0812-3511-4745 untuk penanganan.

Terapkan verifikasi OTP hanya melalui laman resmi dashboard dan logout setelah sesi selesai untuk menjaga integritas data organisasi.

SOP Operator Polres – Absensi Likes IG

1) Prasyarat & Setup Awal

  • Pastikan direktori pengguna lengkap (Nama, NRP, Satker/Polres, username Instagram, nomor WA).
  • Verifikasi akun Instagram personil dalam status publik.
  • Pantau tugas yang dikirim via grup Ditbinmas minimal setiap 30 menit.

2) Alur Harian

  1. Cek link konten tugas di WAG Social Media Ditbinmas.
  2. Bagikan Pesan Tugsa link dari WAG Social Media Ditbinmas (batas waktu pengerjaan maksimal 20:30) kepada seluruh personil / Group Binmas satker nya.
  3. Monitor progres via menu Instagram / Tiktok Engagement Insight, lakukan pencarian nama Polres dan pantau pembaruan (update tiap 30 menit).
  4. Kirim absesni secara berkala (15.00, 18.00 dan 20.30) untuk mengingatkan personil yang belum like dan komen.
  5. Laporkan absensi kepatuhan harian dan generate rekap (Sudah, Kurang Lengkap, Belum, Belum Update Username) kepada pimpinan Kasatker / Kasat Binmas.

3) Monitoring & Tindak Lanjut

  • Gunakan filter status untuk identifikasi cepat.
  • Perbaiki username salah/berubah dengan meminta update via WA bot lalu lakukan re-fetch.
  • Instruksikan personil mengatur akun menjadi publik bila terdeteksi private.
  • Jika link tugas salah atau terhapus, segera perbarui dan umumkan ulang.
SOP Pelaksanaan Like & Komentar

SOP Pelaksanaan Like dan Komentar Instagram & TikTok Personil Bhabinkamtibmas

SOP ini menjadi pedoman bagi seluruh personil Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan engagement digital sesuai arahan Ditbinmas Polda Jatim.

1. Tujuan

Memberikan pedoman pelaksanaan like dan komentar pada konten yang ditentukan.

2. Ruang Lingkup

SOP berlaku bagi seluruh personil Binmas dan Bhabinkamtibmas tingkat Polres dan Polsek dalam implementasi Cicero.

3. Dasar

  • Arahan Dir Binmas Polda Jatim mengenai optimalisasi media sosial.
  • Kebijakan penguatan citra Polri melalui engagement digital.
  • Aturan internal penggunaan akun dinas di media sosial.

4. Definisi

  • Like: tanda suka pada konten Instagram dan TikTok.
  • Komentar: respon teks positif pada video TikTok yang ditentukan.
  • Konten Dinas: video TikTok dari akun resmi atau prioritas Ditbinmas.

5. Tugas dan Tanggung Jawab

  • Personil Bhabinkamtibmas: lakukan like dan komentar positif tanpa SARA/politis sebelum pukul 21.00 WIB.
  • Operator Polres: distribusikan link tugas, pantau pelaksanaan, dan buat anev berdasarkan data WA Group/Dashboard.
  • Admin Pusat: unggah konten prioritas, monitor kepatuhan, dan susun evaluasi berkala.

6. Ketentuan Akun Sosial Media

  • Akun dapat pribadi atau dinas namun wajib publik.
  • Wajib memiliki foto profil, mengikuti dan diikuti akun lain.
  • Jika terkena shadowban (tidak dapat like/komentar), segera ganti akun.

7. Prosedur Pelaksanaan

  1. Penerimaan link konten dari grup WA Ditbinmas dan distribusi ke personil.
  2. Personil membuka link konten, melakukan like, serta memberikan komentar positif.
  3. Berikan Komentar Positif, mendukung, ramah dan sopan santun.
  4. Pastikan like dan komentar dilakukan keduanya agar tercatat sistem.

8. Larangan

  • Dilarang komentar bernuansa politik, SARA, ujaran kebencian, atau promosi pribadi.
  • Dilarang menggunakan akun privat atau melewati batas waktu.

9. Penutup

SOP ini wajib dipatuhi seluruh personil untuk mendukung citra humanis Polri dan kedekatan dengan masyarakat di ruang digital.

FAQ: Shadowban Instagram & TikTok

Apa itu Shadowban?

Shadowban adalah pembatasan otomatis dari platform Instagram maupun TikTok tanpa notifikasi resmi. Dampaknya konten tidak muncul di halaman rekomendasi, hasil pencarian hashtag, maupun timeline pengguna lain secara normal sehingga jangkauan turun drastis.

Ciri-Ciri Akun Terkena Shadowban

  1. Penurunan interaksi tajam (views, likes, komentar).
  2. Konten tidak tampil di FYP/TikTok Explore atau halaman publik lain.
  3. Tayangan terbatas hanya pada sebagian follower atau tidak muncul sama sekali.
  4. Tidak bisa memberikan like/komentar pada konten tertentu.

Penyebab Umum

  • Pelanggaran pedoman komunitas: spam, ujaran kebencian, atau konten sensitif.
  • Aktivitas tidak wajar seperti like, komentar, atau follow berlebihan.
  • Penggunaan konten berhak cipta tanpa izin.
  • Penggunaan aplikasi pihak ketiga/bot ilegal.

Cara Mengatasi

  1. Istirahatkan akun dan hentikan aktivitas berlebihan selama beberapa hari.
  2. Hapus konten yang berpotensi melanggar pedoman.
  3. Putuskan koneksi aplikasi tidak resmi.
  4. Bersihkan cache aplikasi atau instal ulang.
  5. Fokus pada konten orisinal dan aman.
  6. Bangun interaksi natural tanpa spam.

Catatan Penting

  • Shadowban dapat menimpa akun besar maupun kecil.
  • Segera siapkan akun cadangan dan daftarkan juga ke sistem WA bot.
  • Gunakan akun cadangan saat akun utama terkena shadowban untuk menjaga kesinambungan aktivitas.
  • Shadowban biasanya sementara dan akan dibuka oleh platform setelah masa penalti berakhir.